HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua [...]

MA Hukum 17 Hakim Nakal

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya [...]

KMA, WKMA BIDANG YUDISIAL DAN WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN - RI.

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah [...]

KABUA : “BARANG MILIK NEGARA HARUS ADA ADMINISTRASINYA”

JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya [...]

KERJASAMA RI-AS DI BIDANG PERADILAN

WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain [...]

Acara Syukuran Peningkatan Kelas

Jepara, Acara syukuran kenaikan kelas I B yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2008 bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, JL. KHA. FAUZAN No. 04 Jepara,berlangsung sangat meriah dan lancar sampai selesainya acara [...]
Google
Google Eko Budhi Harto
ip-location
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan


1. Pendahuluan
Semakin konvergennya perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin populernya Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas negara berikut kedaulatan dan tatananan masyarakatnya. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industri dan masyarakat Informasi, seolah masih tampak prematur untuk mengiringi perkembangan teknologi tersebut.

Pola dinamika masyarakat Indonesia seakan masih bergerak tak beraturan ditengah keinginan untuk mereformasi semua bidang kehidupannya ketimbang suatu pemikiran yang handal untuk merumuskan suatu kebijakan ataupun pengaturan yang tepat untuk itu. Meskipun masyarakat telah banyak menggunakan produk-produk teknologi informasi dan jasa telekomunikasi dalam kehidupannya, namun bangsa Indonesia secara garis besar masih meraba-raba dalam mencari suatu kebijakan publik dalam membangun suatu infrastruktur yang handal (National Information Infrastructure) dalam menghadapi infrastruktur informasi global (Global Information Infrastructure).
Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan jaringan publik (public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi. Dengan kemampuan komputer dan akses yang semakin berkembang maka transaksi perniagaan pun dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut.
Jaringan publik mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat dengan adanya efisiensi biaya dan waktu. Sesuai dengan sifat jaringan publik yang mudah untuk diakses oleh setiap orang menjadikan hal ini sebagai kelemahan bagi jaringan itu. Mengenai hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

Baca Selengkapnya......

Kriminalitas di Internet

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial enimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

Kriminalitas di Internet

Baca Selengkapnya......

TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM


siapa yang tidak kenal dengan hans kelsen terutama mereka-mereka yang mempelajari dan mendalami ilmu tentang hukum, namun sayang keberadaan pemikiran kelsen khususnya di Indonesia dalam bentuk buku referensi masih sangat kurang.
padahal ide serta pemikirannya memberikan andil yang cukup besar dalam perkembangan ilmu hukum di semua belahan dunia. teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspek statis dan dinamis.

Selengkapnya ..

DOWNLOAD :

TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM.

Baca Selengkapnya......


Abstrak
Salah satu masalah krusial mengenai Internet yang sampai hari ini masih menjadi perbincangan hangat adalah masalah keamanan, kenyamanan dan otorisasi dalam berinternet. Apakah bertransaksi via Internet bisa terjamin keamanannya? Bagaimana mencegah jika seseorang menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya untuk belanja online misalnya? Diakuikah secara hukum administrasi yang dilakukan secara online? Bagaimana mencegah seseorang menggunakan identitas dan nama orang lain untuk publikasi di Internet? Bagaimana mengantisipasi ada kesamaan nama?

Makalah ini membahas tentang bagaimana kriptografi dapat menjamin integritas data dan otentifikasi terhadap suatu dokumen yang mana kedua hal ini menjadi amat sangat penting mengingat apabila terjadi penyimpangan/kesalahan terhadap dokumen yang bersifat sangat penting atau rahasia, hal ini akan sangat fatal. Pemalsuan dokumen dan dan perubahan dokumen dapat dicegah dengan adanya hal ini.

Makalah ini akan membahas salah satu cara yang dapat menjamin tercapainya kedua tujuan diatas, yaitu dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Suatu tanda yang sangat unik. Tidak akan terjadi satu tanda tangan dimiliki oleh dua orang yang berbeda.

Disamping sebagai suatu cara yang menjamin tercapainya integritas data dan otentifikasi, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan sebagai kunci enkripsi-dekripsi.

Suatu dokumen yang akan dikirim, di enkripsi dengan menggunakan tanda tangan pengirim sebagai kunci enkripsi. Di dalam dokumen yang dikirim, terdapat data yang memuat tanda tangan penerima yang nanti nya akan dipakai sebagai kunci dekripsi. Setelah dokumen di enkripsi, pihak lain yang tidak berwewenang, walaupun bisa men-download dokumen tersebut, tetapi tidak akan bisa membaca file yang sudah sudah di enkripsi dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersebut. Jika si penerima sudah mennerima dokumen yang dikirim tadi, maka ia tinggal mendekripsi dengan menggunakan tanda tangan sebagai kunci dekripsi.sistem akan memeriksa apakah tanda tangan elektronik, dalam hal ini bertindak sebagai kunci dekripsi, valid..

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

Tanda Tangan Elektronik sebagai Penjamin Integritas Data dan Otentifikasi serta sebagai Kunci Enkripsi-Dekripsi.

Baca Selengkapnya......


Latar belakang
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah menjadi bagian hidup manusia yang tidak dipisahkan. keberadaan TIK membuat hidup kita menjadi lebih mudah dan menyenangkan. aktifitas yang terkait dengan pekerjaan, pendidikan dan hiburan terkait erat dengan pemanfaatan TIK. menyusun dokumen elektronik, melakukan penghitungan, mengirim dan membaca email, berselancar, di Internet, chatting merupakan aktifitas sehari-hari yang memanfaatkan TIK.

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

PERLUNYA CYBERLAW DALAM RANGKA MENGAHADAPI DAN MENANGGULANGI KEJAHATAN DUNIA MAYA

Baca Selengkapnya......

ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA


Eman Suparman
I. Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya,
walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya
sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian
yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di
dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran
yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,
kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan
tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara
yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua
belah pihak.
Berkaitan dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo,
mengemukakan antara lain:
"...Pada hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi
dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan
guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak
di persidangan....”

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Baca Selengkapnya......

Tes Kecocokan

+ =

Recent Comment