JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua dan wakil ketua MA yang digelar, Kamis pagi (15/1) di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta. 36 dari 43 hakim agung memberikan hak suaranya kepada Harifin A. Tumpa, artinya bahwa Harifin mendapat dukungan lebih dari 50 % sejak tahap penjaringan calon, sehingga sesuai Pasal 4 tata tertib, langsung ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.
Sementara itu tujuh suara lainnya diberikan kepada Paulus E. Lotulung (1 suara), Artidjo Al-Kostar (1 suara), Joko Sarwoko (3 suara), Abbas Said (1 suara), dan Hamdan (1 suara).
Harifin A Tumpa yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua MA bidang non judisial lahir di Soppeng, 23 Februari 1942 lalu. Dia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama 1972-1989. Pernah menjadi hakim di PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi PT Makasar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001, dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu.
Selanjutnya menjadi Hakim Agung pada 14 September 2004 hingga saat ini. Sejak 27 November 2007, Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA.
Tumpa menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972, Post Graduate Universitas Leiden 1987, Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000, dan meraih gelar Doktor di Universitas Gajah Mada.
Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin. (panitia pemilihan)
Sumber : Mahkamah Agung RI.
Sementara itu tujuh suara lainnya diberikan kepada Paulus E. Lotulung (1 suara), Artidjo Al-Kostar (1 suara), Joko Sarwoko (3 suara), Abbas Said (1 suara), dan Hamdan (1 suara).
Harifin A Tumpa yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua MA bidang non judisial lahir di Soppeng, 23 Februari 1942 lalu. Dia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama 1972-1989. Pernah menjadi hakim di PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi PT Makasar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001, dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu.
Selanjutnya menjadi Hakim Agung pada 14 September 2004 hingga saat ini. Sejak 27 November 2007, Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA.
Tumpa menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972, Post Graduate Universitas Leiden 1987, Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000, dan meraih gelar Doktor di Universitas Gajah Mada.
Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin. (panitia pemilihan)
Sumber : Mahkamah Agung RI.
0 komentar
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o Posting Komentar