HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua [...]

MA Hukum 17 Hakim Nakal

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya [...]

KMA, WKMA BIDANG YUDISIAL DAN WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN - RI.

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah [...]

KABUA : “BARANG MILIK NEGARA HARUS ADA ADMINISTRASINYA”

JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya [...]

KERJASAMA RI-AS DI BIDANG PERADILAN

WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain [...]

Acara Syukuran Peningkatan Kelas

Jepara, Acara syukuran kenaikan kelas I B yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2008 bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, JL. KHA. FAUZAN No. 04 Jepara,berlangsung sangat meriah dan lancar sampai selesainya acara [...]
Google
Google Eko Budhi Harto
ip-location
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mahkamah Agung. Tampilkan semua postingan


WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain, dinilai semakin menuju ke arah yang positif. Apalagi, dengan dipilihnya Presiden Obama yang secara pribadi mempunyai indikasi hubungan psikologis khusus dengan Indonesia, hubungan kedua negara semakin erat dan prosfektif.
tulah resume yang bisa dicatat dari kata sambutan Duta Besar Republik Indonesia, Sudjadnan Parnohadiningrat, yang disampaikan pada acara makan malam, Senin minggu lalu, ketika menjamu peserta short course dari Mahkamah Agung RI, di kediaman Dubes di Washington DC Amerika Serikat.

“Beberapa dekade yang lalu, ada seorang anak seusia sekolah dasar belajar 4 tahun di SD Indonesia, lalu kembali ke negaranya, Amerika, kini ia menjadi Presiden”, canda Sudjadnan. “Oleh karena itu, hubungan kita sekarang sedang sangat baik, maka silahkan lakukanlah kerjasama dengan Amerika ini, termasuk kerjasama di bidang pengadilan”, tambahnya lagi. Dubes juga menjelaskan telah adanya pembicaraan dengan pihak Amerika tentang peningkatan kerjasama ini. Apa yang disampaikan oleh Dubes disambut baik oleh Hakim Senior Pengadilan Distrik Maryland, Peter J Messitte, yang hadir pada acara makan malam itu. “Saya sudah bicara dengan Pak Dubes, dan tugas saya dalam satu minggu ini adalah menyerahkan proposal kerja sama itu”, ungkapnya.

Hakim yang sangat berpengaruh di dunia peradilan Amerika, alumni the University of Chicago Law School ini, dalam menyambut rombongan Indonesia di kantornya, menyatakan bahwa sebaiknya dalam waktu dekat ini ada para hakim Indonesia yang belajar sambil bekerja di pengadilan Maryland ini (semacam magang, red). “Tidak hanya short course seperti ini”, tegasnya lagi.

Atja Sonjaja, SH, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI yang bertindak sebagai Pimpinan rombongan, menyambut baik tawaran Judge Messitte ini. “Sebaiknya, tawaran Hakim Messitte yang merupakan follow up dari apa yang disampaikan Dubes kita, diikuti oleh langkah nyata”, katanya kepada rombongan. “Kita kirim hakim-hakim kita, baik untuk belajar dalam menangani perkara pada umumnya, atau untuk studi banding tentang mediasi”, ujarnya lagi, sambil terus mengemukakan bahwa proses mediasi di Amerika ini dinilai baik dan berhasil.

Subagyo, Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI, sebagai koordinator pelaksanaan shortcourse ini, bertindak cepat dalam melakukan action plan dari peluang yang didukung oleh banyak pihak ini. Subagyo mengkordinasikannya dengan para staf yang menyertainya, yaitu Hariri, Kepala Biro Perencanaan, dan Dermawan, Kepala Biro Keuangan.

Dalam waktu dekat akan segera dikoordinasikan dengan Pusdiklat sebagai tindak lanjutnya, untuk mengirim sekitar 10 orang hakim dari ke empat lingkungan, ke pengadilan di Amerika ini untuk magang (belajar sambil bekerja, red) dalam waktu tertentu. “Sudah barang tentu hakim-hakim itu harus yang fasikh berbahasa Inggris melalui penyaringan lebih dulu”, kata Subagyo.

“Program magang ini kita rencanakan diawali dengan acara penandatanganan MOU antara pihak Mahlamah Agung RI dengan the Supreme Court Amerika”, kata Hariri. “Ini penting sebagai ‘payung’ kegiatan, sekaligus kerjasama secara resmi antara lembaga peradilan di kedua negara”, tambah Hariri.

Memang terlihat, walau shortcourse ini hanya 5 hari, namun jadwalnya padat dan sangat efektif, dari pagi sampai sore. Materi shortcourse yang juga diikuti oleh 3 dirjen dan pejabat lainnya ini, antara lain tentang Finance & Budget Matters, Mediation, Court Proccess, Court Security System dan Client Service.

Instansi yang terlibat, baik sebagai nara sumber maupun sebagai objek kunjungan, relatif banyak. Di antaranya Supreme Court, the Federal CourtWashington DC, District Court Maryland, Family Court pada Superior Court Washington DC, Budget Committee (Parlement), Administrtrative Office of the US Court, Federal Judicial Center dan Marshall Office Maryland Court.

Belajar dan kerjasama dengan pihak manapun adalah suatu hal yang positif. Apalagi di era globalisasi, hal itu bahkan merupakan suatu keniscayaan. Kita tidak boleh bekerja dan berjalan sendiri tanpa melihat keadaan dan perkembangan dunia. Kerjasama mutlak diperlukan. Selama memang kerjasama itu tanpa diembel-embeli syarat tertentu.

Dan itulah yang selama ini dilakukan oleh Mahkamah Agung. Perubahan adalah suatu keharusan. Kalau tidak, maka kita akan digilas oleh perubahan itu sendiri. (amr).

Sumber : Mahkamah Agung RI.

Baca Selengkapnya......



JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah di hadapan Presiden – RI selaku Kepala Negara bertempat di Istana Negara Jakarta pada pukul 10.00 WIB

Pengucapan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden – RI Nomor : 6/P Tahun 2009 tanggal 25 Januari 2009.











Sumber : Mahkamah Agung RI.

Baca Selengkapnya......


JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya dipelihara dan dipertahankan dengan baik”, demikian dinyatakan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, SUbagyo, dalam acara Workshop dan Pelatihan tentang Pengelolaan Aset Di Lingkungan Mahkamah Agung, hari ini (27/1) di ruang Wiryono pukul 09.00 wib.

Subagyo juga menyatakan, bahwa MCC-ICCP selama ini telah melakukan inventarisasi asset milik Mahkamah Agung, membuat aplikasi SABMN untuk 795 satuan kerja dan telah melakukan pelatihan di lingkungan Mahkamah Agung sebanyak 1.667 staf Pengadilan, dan SABMN ini harus dimasukkan dalam sistem informasi Mahkamah Agung.

Masih menurut Subagyo, Sistem Aset Barang Milik Negara ini memang harus ada administrasinya dan hal itu sangat penting, karena menyangkut dengan apa yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dengan Anggaran yang telah diberikan Negara kepada Mahkamah Agung. Jadi harus ada balancing. Para Operator, baik SABMN maupun SAI dan operator lainya harus diperhatikan, untuk menjamin konsistensi dalam pengisian data. Sarana dan Prasarana harus dipertahankan dan Mahkamah Agung dapat keluar dari criteria “disclaimer”, ungkapnya.

Acara ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung dengan MCC-ICCP, yang diikuti oleh 63 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, yang sebelumnya didahului oleh serah terima Barang Milik Negara kepada masing-masing eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. Saat berita ini diturunkan, masih berlangsung Pelatihan Penggunaan Model Penganggaran Untuk Penyusunan Anggaran Pengadan, serta Pelatihan Penggunaan Komputer Hibah Yang Memuat Sistem Pelaporan BMN Di Lingkungan Peradilan.(jup)

Sumber : Mahkamah Agung RI.

Baca Selengkapnya......

MA HUKUM 17 HAKIM NAKAL



JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya sebagai penegak hukum. "Jumlahnya 41 orang dalam 3 bulan terakhir. Sebagian sudah dikirim SK (Surat Keputusan), sebagian masih berupa rekomendasi yang sudah disetujui pimpinan dan tinggal dituangkan ke SK," ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, kepada wartawan Kompas dan GATRA, di ruang kerjanya, di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/1).

Secara gamblang Djoko menjelaskan, sebanyak 17 Hakim tersebut, beberapa diantaranya telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di berbagai kota di Indonesia. Sementara beberapa hakim lainnya bertugas sebagai Ketua Pengadilan Agama, tanpa menyebut kota asal pengadilan tersebut berada.

Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (Oktober 2008-Desember 2008), Djoko menyatakan sebanyak 17 hakim yang dikenakan hukuman jabatan tersebut bervariasi dari hukuman berat, sedang, hingga ringan. Sementara di tingkat Panitera, sebanyak 3 orang yang dikenakan sanksi hukuman oleh MA.

Lebih lanjut Djoko mengungkapkan, seorang Wakil Panitera juga masuk dalam daftar hukuman dari MA tersebut. Selain itu, 2 orang Panitera Muda, yang bervariasi antara hukuman berat dan ringan. Di tingkat struktural, sebanyak empat orang Pejabat Struktural juga turut dikenakan sanksi, sama halnya dengan 6 orang Panitera Pengganti.

Sisanya, sebanyak 7 orang staf administrasi serta 1 orang juru sita pada Pengadilan Tingkat Pertama, juga masuk dalam daftar rekomendasi sanksi hukuman. Namun Djoko belum merinci jenis hukuman yang dijatuhkan pada mereka.

Djoko berharap, angka 17 bagi para hakim `bandel` tersebut dapat diredam sepanjang tahun 2009 ini. (jup)

Sumber : Mahkamah Agung RI.

Baca Selengkapnya......

HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA



JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua dan wakil ketua MA yang digelar, Kamis pagi (15/1) di ruang Kusumah Atmadja, gedung MA Jakarta. 36 dari 43 hakim agung memberikan hak suaranya kepada Harifin A. Tumpa, artinya bahwa Harifin mendapat dukungan lebih dari 50 % sejak tahap penjaringan calon, sehingga sesuai Pasal 4 tata tertib, langsung ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.

Sementara itu tujuh suara lainnya diberikan kepada Paulus E. Lotulung (1 suara), Artidjo Al-Kostar (1 suara), Joko Sarwoko (3 suara), Abbas Said (1 suara), dan Hamdan (1 suara).

Harifin A Tumpa yang sekarang menjabat sebagai wakil ketua MA bidang non judisial lahir di Soppeng, 23 Februari 1942 lalu. Dia memulai karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969, lalu menjadi Ketua PN di beberapa PN di Sulsel selama 1972-1989. Pernah menjadi hakim di PN Jakarta Barat tahun 1989, Ketua PN Mataram tahun 1994 dan Hakim Tinggi PT Makasar tahun 1997, sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000, menjadi wakil PT Palembang selama 2001, dan tahun 2002 hingga 2004 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

Selanjutnya menjadi Hakim Agung pada 14 September 2004 hingga saat ini. Sejak 27 November 2007, Harifin menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial merangkap Pelaksana Tugas Ketua MA.

Tumpa menempuh pendidikan Sekolah Hakim dan Djaksa di Makasar pada 1959-1963, kuliah di fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makasar lulus tahun 1972, Post Graduate Universitas Leiden 1987, Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana Jakarta tahun 1998-2000, dan meraih gelar Doktor di Universitas Gajah Mada.

Harifin menikah dengan Herwati Sikki dan dikaruniai tiga orang anak yaitu A. Hartati, AJ. Cakrawala, dan Rizki Ichsanudin. (panitia pemilihan)

Sumber : Mahkamah Agung RI.

Baca Selengkapnya......

Tes Kecocokan

+ =

Recent Comment