JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya dipelihara dan dipertahankan dengan baik”, demikian dinyatakan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, SUbagyo, dalam acara Workshop dan Pelatihan tentang Pengelolaan Aset Di Lingkungan Mahkamah Agung, hari ini (27/1) di ruang Wiryono pukul 09.00 wib.
Subagyo juga menyatakan, bahwa MCC-ICCP selama ini telah melakukan inventarisasi asset milik Mahkamah Agung, membuat aplikasi SABMN untuk 795 satuan kerja dan telah melakukan pelatihan di lingkungan Mahkamah Agung sebanyak 1.667 staf Pengadilan, dan SABMN ini harus dimasukkan dalam sistem informasi Mahkamah Agung.
Masih menurut Subagyo, Sistem Aset Barang Milik Negara ini memang harus ada administrasinya dan hal itu sangat penting, karena menyangkut dengan apa yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dengan Anggaran yang telah diberikan Negara kepada Mahkamah Agung. Jadi harus ada balancing. Para Operator, baik SABMN maupun SAI dan operator lainya harus diperhatikan, untuk menjamin konsistensi dalam pengisian data. Sarana dan Prasarana harus dipertahankan dan Mahkamah Agung dapat keluar dari criteria “disclaimer”, ungkapnya.
Acara ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung dengan MCC-ICCP, yang diikuti oleh 63 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, yang sebelumnya didahului oleh serah terima Barang Milik Negara kepada masing-masing eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. Saat berita ini diturunkan, masih berlangsung Pelatihan Penggunaan Model Penganggaran Untuk Penyusunan Anggaran Pengadan, serta Pelatihan Penggunaan Komputer Hibah Yang Memuat Sistem Pelaporan BMN Di Lingkungan Peradilan.(jup)
Sumber : Mahkamah Agung RI.
Subagyo juga menyatakan, bahwa MCC-ICCP selama ini telah melakukan inventarisasi asset milik Mahkamah Agung, membuat aplikasi SABMN untuk 795 satuan kerja dan telah melakukan pelatihan di lingkungan Mahkamah Agung sebanyak 1.667 staf Pengadilan, dan SABMN ini harus dimasukkan dalam sistem informasi Mahkamah Agung.
Masih menurut Subagyo, Sistem Aset Barang Milik Negara ini memang harus ada administrasinya dan hal itu sangat penting, karena menyangkut dengan apa yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dengan Anggaran yang telah diberikan Negara kepada Mahkamah Agung. Jadi harus ada balancing. Para Operator, baik SABMN maupun SAI dan operator lainya harus diperhatikan, untuk menjamin konsistensi dalam pengisian data. Sarana dan Prasarana harus dipertahankan dan Mahkamah Agung dapat keluar dari criteria “disclaimer”, ungkapnya.
Acara ini terselenggara atas kerjasama Mahkamah Agung dengan MCC-ICCP, yang diikuti oleh 63 peserta dari lingkungan Mahkamah Agung, yang sebelumnya didahului oleh serah terima Barang Milik Negara kepada masing-masing eselon I di lingkungan Mahkamah Agung. Saat berita ini diturunkan, masih berlangsung Pelatihan Penggunaan Model Penganggaran Untuk Penyusunan Anggaran Pengadan, serta Pelatihan Penggunaan Komputer Hibah Yang Memuat Sistem Pelaporan BMN Di Lingkungan Peradilan.(jup)
Sumber : Mahkamah Agung RI.
0 komentar
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o Posting Komentar