HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua [...]

MA Hukum 17 Hakim Nakal

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya [...]

KMA, WKMA BIDANG YUDISIAL DAN WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN - RI.

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah [...]

KABUA : “BARANG MILIK NEGARA HARUS ADA ADMINISTRASINYA”

JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya [...]

KERJASAMA RI-AS DI BIDANG PERADILAN

WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain [...]

Acara Syukuran Peningkatan Kelas

Jepara, Acara syukuran kenaikan kelas I B yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2008 bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, JL. KHA. FAUZAN No. 04 Jepara,berlangsung sangat meriah dan lancar sampai selesainya acara [...]
Google
Google Eko Budhi Harto
ip-location


Abstrak
Salah satu masalah krusial mengenai Internet yang sampai hari ini masih menjadi perbincangan hangat adalah masalah keamanan, kenyamanan dan otorisasi dalam berinternet. Apakah bertransaksi via Internet bisa terjamin keamanannya? Bagaimana mencegah jika seseorang menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya untuk belanja online misalnya? Diakuikah secara hukum administrasi yang dilakukan secara online? Bagaimana mencegah seseorang menggunakan identitas dan nama orang lain untuk publikasi di Internet? Bagaimana mengantisipasi ada kesamaan nama?

Makalah ini membahas tentang bagaimana kriptografi dapat menjamin integritas data dan otentifikasi terhadap suatu dokumen yang mana kedua hal ini menjadi amat sangat penting mengingat apabila terjadi penyimpangan/kesalahan terhadap dokumen yang bersifat sangat penting atau rahasia, hal ini akan sangat fatal. Pemalsuan dokumen dan dan perubahan dokumen dapat dicegah dengan adanya hal ini.

Makalah ini akan membahas salah satu cara yang dapat menjamin tercapainya kedua tujuan diatas, yaitu dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Suatu tanda yang sangat unik. Tidak akan terjadi satu tanda tangan dimiliki oleh dua orang yang berbeda.

Disamping sebagai suatu cara yang menjamin tercapainya integritas data dan otentifikasi, tanda tangan elektronik juga dapat digunakan sebagai kunci enkripsi-dekripsi.

Suatu dokumen yang akan dikirim, di enkripsi dengan menggunakan tanda tangan pengirim sebagai kunci enkripsi. Di dalam dokumen yang dikirim, terdapat data yang memuat tanda tangan penerima yang nanti nya akan dipakai sebagai kunci dekripsi. Setelah dokumen di enkripsi, pihak lain yang tidak berwewenang, walaupun bisa men-download dokumen tersebut, tetapi tidak akan bisa membaca file yang sudah sudah di enkripsi dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersebut. Jika si penerima sudah mennerima dokumen yang dikirim tadi, maka ia tinggal mendekripsi dengan menggunakan tanda tangan sebagai kunci dekripsi.sistem akan memeriksa apakah tanda tangan elektronik, dalam hal ini bertindak sebagai kunci dekripsi, valid..

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

Tanda Tangan Elektronik sebagai Penjamin Integritas Data dan Otentifikasi serta sebagai Kunci Enkripsi-Dekripsi.

Artikel yang berhubungan :



0 komentar

Tes Kecocokan

+ =

Recent Comment