HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua [...]

MA Hukum 17 Hakim Nakal

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya [...]

KMA, WKMA BIDANG YUDISIAL DAN WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN - RI.

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah [...]

KABUA : “BARANG MILIK NEGARA HARUS ADA ADMINISTRASINYA”

JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya [...]

KERJASAMA RI-AS DI BIDANG PERADILAN

WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain [...]

Acara Syukuran Peningkatan Kelas

Jepara, Acara syukuran kenaikan kelas I B yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2008 bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, JL. KHA. FAUZAN No. 04 Jepara,berlangsung sangat meriah dan lancar sampai selesainya acara [...]
Google
Google Eko Budhi Harto
ip-location

Kriminalitas di Internet

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial enimbulkan kerugian bahkan perang informasi.

Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

Kriminalitas di Internet

Artikel yang berhubungan :



0 komentar

Tes Kecocokan

+ =

Recent Comment