HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua [...]

MA Hukum 17 Hakim Nakal

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya [...]

KMA, WKMA BIDANG YUDISIAL DAN WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN - RI.

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah [...]

KABUA : “BARANG MILIK NEGARA HARUS ADA ADMINISTRASINYA”

JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya [...]

KERJASAMA RI-AS DI BIDANG PERADILAN

WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain [...]

Acara Syukuran Peningkatan Kelas

Jepara, Acara syukuran kenaikan kelas I B yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2008 bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, JL. KHA. FAUZAN No. 04 Jepara,berlangsung sangat meriah dan lancar sampai selesainya acara [...]
Google
Google Eko Budhi Harto
ip-location

ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA


Eman Suparman
I. Pendahuluan
Hakim dalam memeriksa setiap perkara harus sampai kepada putusannya,
walaupun kebenaran peristiwa yang dicari itu belum tentu ditemukan. Benar tidaknya
sesuatu peristiwa yang disengketakan sangat bergantung kepada hasilpembuktian
yang dilakukan para pihak di persidangan. Oleh karena itu kebenaran yang dicari di
dalam hukum acara perdata sifatnya relatif.
Pembuktian dalam arti yuridis tidak dimaksudkan untuk mencari kebenaran
yang mutlak. Hal ini disebabkan karena alat-alat bukti, baik berupa pengakuan,
kesaksian, atau surat-surat, yang diajukan para pihak yang bersengketa kemungkinan
tidak benar, palsu atau dipalsukan. Padahal hakim dalam memeriksa setiap perkara
yang diajukan kepadanya harus memberikan keputusan yang dapat diterima kedua
belah pihak.
Berkaitan dengan masalah pembuktian ini, Sudikno Mertokusumo,
mengemukakan antara lain:
"...Pada hakikatnya membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi
dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan
guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan oleh para pihak
di persidangan....”

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

ALAT BUKTI PENGAKUAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Artikel yang berhubungan :



0 komentar

Tes Kecocokan

+ =

Recent Comment