HARIFIN A. TUMPA TERPILIH MENJADI KMA

JAKARTA-HUMAS. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa, ditetapkan menjadi ketua Mahkamah Agung Terpilih dalam rapat paripurna Mahkamah Agung dengan agenda khusus pemilihan ketua [...]

MA Hukum 17 Hakim Nakal

JAKARTA-HUMAS. Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 17 orang Hakim `nakal` di berbagai Pengadilan yang ada di Indonesia, setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam menunaikan tugasnya [...]

KMA, WKMA BIDANG YUDISIAL DAN WKMA BIDANG NON YUDISIAL MENGUCAPKAN SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN - RI.

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 10 Februari 2009 Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Wakil Ketua Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil, mengucapkan sumpah [...]

KABUA : “BARANG MILIK NEGARA HARUS ADA ADMINISTRASINYA”

JAKARTA-HUMAS. “Penatusahaan SABMN seluruh Pengadilan haruslah secara kontinyu, dan asset yang dimiliki di masing-masing Eselon I mulai saat ini sudah jelas kepemilikannya dan sudah selayaknya [...]

KERJASAMA RI-AS DI BIDANG PERADILAN

WASHINGTON DC-HUMAS. Hubungan Amerika Serikat dan Indonesia beberapa tahun belakangan ini berjalan semakin baik. Banyak hal dari Indonesia, seperti masalah penanganan HAM, pelaksanaan supremasi hukum, pemberantasan korupsi dan lain-lain [...]

Acara Syukuran Peningkatan Kelas

Jepara, Acara syukuran kenaikan kelas I B yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2008 bertempat di Pengadilan Negeri Jepara, JL. KHA. FAUZAN No. 04 Jepara,berlangsung sangat meriah dan lancar sampai selesainya acara [...]
Google
Google Eko Budhi Harto
ip-location


LATAR BELAKANG PENELITIAN
Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, diperlukan ketaatan terhadap peraturan dalam berkehidupan sehari-hari. Di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan hubungan masyarakat sehari-hari di Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka, hal ini seperti dikemukakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.

Dengan demikian keadilan, kebenaran, ketertiban hukum, kepastian hukum serta ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan perihal pokok yang harus dilaksanakan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu bentuk hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah hukum pidana, dimana untuk melaksanakan hukum pidana materiil diperlukan adanya hukum pidana formil atau hukum acara pidana.
Tujuan dari hukum acara pidana yang tersusun dalam suatu kitab, atau biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau sering disingkat KUHAP adalah :

Selengkapnya ...

DOWNLOAD :

PRAKTIK PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DI POLRES JEPARA.

Artikel yang berhubungan :



0 komentar

Tes Kecocokan

+ =

Recent Comment