LATAR BELAKANG PENELITIAN
Dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, diperlukan ketaatan terhadap peraturan dalam berkehidupan sehari-hari. Di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan hubungan masyarakat sehari-hari di Negara Republik Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan atas kekuasaan belaka, hal ini seperti dikemukakan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Dengan demikian keadilan, kebenaran, ketertiban hukum, kepastian hukum serta ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan perihal pokok yang harus dilaksanakan untuk menjamin kehidupan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu bentuk hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia adalah hukum pidana, dimana untuk melaksanakan hukum pidana materiil diperlukan adanya hukum pidana formil atau hukum acara pidana.
Tujuan dari hukum acara pidana yang tersusun dalam suatu kitab, atau biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau sering disingkat KUHAP adalah :
Selengkapnya ...
DOWNLOAD :
PRAKTIK PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DI POLRES JEPARA.
0 komentar
:f :D :) ;;) :x :$ x( :?
:@ :~ :| :)) :( :s :(( :o Posting Komentar